hallo, berikut adalah cara untuk tetap terjaga dari virus corona 19

PEDOMAN
PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN COVID-19 Revisi ke 5
KETERANGAN PERUBAHAN
Sehubungan adanya
situasi dan perkembangan di Indonesia berikut kami sampaikan konsep besar
perubahan pedoman pencegahan dan pengendalian COVID-19 revisi ke- 5 sebagai
berikut:
Strategi dan Indikator Pengendalian Pandemi
Sejak kasus
pertama diumumkan pada tanggal 2 Maret 2020, penyebaran penularan COVID-19
terjadi dengan cepat di Indonesia. Hal ini memerlukan strategi penanggulangan
sesuai dengan transmisi yang terjadi baik di tingkat nasional maupun provinsi,
dengan tujuan:
1. Memperlambat
dan menghentikan laju transmisi/penularan, dan menunda penyebaran penularan.
2. Menyediakan
pelayanan kesehatan yang optimal untuk pasien, terutama kasus kritis.
3. Meminimalkan
dampak dari pandemi COVID-19 terhadap sistem kesehatan, pelayanan sosial,
kegiatan di bidang ekonomi, dan kegiatan sektor lainnya.
Berdasarkan panduan WHO, terdapat 4
skenario transmisi pada pandemi COVID-19 yaitu:
1. Wilayah
yang belum ada kasus (No Cases)
2. Wilayah
dengan satu atau lebih kasus, baik kasus import ataupun lokal, bersifat
sporadik dan belum terbentuk klaster (Sporadic Cases)
3. Wilayah
yang memiliki kasus klaster dalam waktu, lokasi geografis, maupun paparan umum
(Clusters of Cases)
4. Wilayah
yang memiliki transmisi komunitas (Community Transmission)
Kriteria
yang perlu dievaluasi untuk menilai keberhasilan dikelompokkan menjadi tiga
domain melalui tiga pertanyaan utama yaitu:
1. Kriteria Epidemiologi - Apakah epidemi telah
terkendali? (Ya atau tidak)
2. Kriteria Sistem kesehatan - Apakah sistem
kesehatan mampu mendeteksi kasus COVID-19 yang mungkin kembali meningkat? (Ya
atau tidak)
3. Kriteria
Surveilans Kesehatan Masyarakat - Apakah sistem surveilans kesehatan masyarakat
mampu mendeteksi dan mengelola kasus dan kontak, dan mengidentifikasi kenaikan
jumlah kasus? (Ya atau tidak)
Surveilans Epidemiologi
1. Tujuan Surveilans
Tujuan umum kegiatan surveilans antara lain:
1.Memantau tren penularan COVID-19 pada tingkat nasional dan global.
2.Melakukan deteksi cepat pada wilayah tanpa transmisi virus dan
monitoring kasus pada wilayah dengan transmisi virus termasuk pada populasi
rentan.
3.Memberikan informasi epidemiologi untuk melakukan penilaian risiko
tingkat nasional, regional, dan global.
4.Memberikan informasi epidemiologi sebagai acuan kesiapsiasiagaan dan
respon penanggulangan.
5.Melakukan evaluasi terhadap dampak pandemi pada sistem pelayanan
kesehatan dan sosial.
2. Definisi Operasional
Pada bagian ini, dijelaskan definisi operasional kasus COVID-19 yaitu
Kasus Suspek, Kasus Probable, Kasus Konfirmasi, Kontak Erat, Pelaku Perjalanan,
Discarded, Selesai Isolasi, dan Kematian. Untuk Kasus Suspek, Kasus Probable,
Kasus Konfirmasi, Kontak Erat, istilah yang digunakan pada pedoman sebelumnya
adalah Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Orang Tanpa
Gejala (OTG).
Kasus Suspek
Seseorang yang memiliki salah satu dari kriteria berikut:
a. Orang dengan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA)* DAN pada 14 hari
terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di
negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal
b. Orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA* DAN pada 14 hari terakhir
sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable
COVID-19.
c. Orang dengan ISPA berat/pneumonia berat , yang membutuhkan perawatan
di rumah sakit DAN tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang
meyakinkan.
Kasus Probable
Kasus suspek dengan ISPA Berat/ARDS***/meninggal dengan gambaran klinis
yang meyakinkan COVID-19 DAN belum ada hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR.
Kasus Konfirmasi
Seseorang yang dinyatakan positif terinfeksi virus COVID-19 yang
dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium RT-PCR.
Kasus konfirmasi dibagi menjadi 2:
a. Kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik)
b. Kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik)
Kontak Erat
Orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau konfirmasi
COVID-19. Riwayat kontak yang dimaksud antara lain:
a. Kontak tatap muka/berdekatan dengan kasus probable atau kasus
konfirmasi dalam radius 1 meter dan dalam jangka waktu 15 menit atau lebih.
b. Sentuhan fisik langsung dengan kasus probable atau konfirmasi (seperti
bersalaman, berpegangan tangan, dan lain-lain).
c. Orang yang memberikan perawatan langsung terhadap kasus probable
atau konfirmasi tanpa menggunakan APD yang sesuai standar.
d. Situasi lainnya yang mengindikasikan adanya kontak berdasarkan
penilaian risiko lokal yang ditetapkan oleh tim penyelidikan epidemiologi
setempat
Pelaku Perjalanan
Seseorang yang melakukan perjalanan dari dalam negeri (domestik) maupun
luar negeri pada 14 hari terakhir.
Discarded
Discarded apabila memenuhi salah satu kriteria berikut:
a.Seseorang dengan status kasus suspek dengan hasil pemeriksaan RT- PCR 2
kali negatif selama 2 hari berturut-turut dengan selang waktu >24 jam.
b. Seseorang dengan status kontak erat yang telah menyelesaikan masa
karantina selama 14 hari.
Selesai Isolasi
Selesai isolasi apabila memenuhi salah satu kriteria berikut:
a. Kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik) yang tidak dilakukan
Pemeriksaan follow up RT-PCR dengan ditambah 10 hari isolasi mandiri
sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.
b. Kasus probable/kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) yang tidak
dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dihitung 10 hari sejak tanggal onset
dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan
gangguan pernapasan.
c. Kasus probable/kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) yang
mendapatkan hasil pemeriksaan follow up RT-PCR 1 kali negatif, dengan ditambah
minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan
pernapasan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria selesai isolasi pada kasus
probable/kasus konfirmasi dapat dilihat dalam Bab Manajemen Klinis.
Kematian
Kematian COVID-19 untuk kepentingan surveilans adalah kasus
konfirmasi/probable COVID-19 yang meninggal
Prinsip dasar upaya
penanggulangan COVID-19 bertumpu pada penemuan kasus suspek/probable (find),
yang dilanjutkan dengan upaya untuk isolasi (isolate) dan pemeriksaan
laboratorium (test). Ketika hasil test RT-PCR positif dan pasien dinyatakan
sebagai kasus konfirmasi, maka tindakan selanjutnya adalah pemberian terapi
sesuai dengan protokol. Pelacakan kontak (trace) harus segera dilaksanakan
segera setelah kasus suspek/probable ditemukan. Kontak erat akan dikarantina
selama 14 hari. Jika setelah dilakukan karantina selama 14 hari tidak muncul
gejala, maka pemantauan dapat dihentikan. Akan tetapi jika selama pemantauan,
kontak erat muncul gejala maka harus segera diisolasi dan diperiksa swab
(RT-PCR).
Karantina adalah proses mengurangi risiko penularan dan identifikasi dini
COVID-19 melalui upaya memisahkan individu yang sehat atau belum memiliki
gejala COVID-19 tetapi memiliki riwayat kontak dengan pasien konfirmasi
COVID-19 atau memiliki riwayat bepergian ke wilayah yang sudah terjadi
transmisi lokal.
Isolasi
adalah proses mengurangi risiko penularan melalui upaya memisahkan individu
yang sakit baik yang sudah dikonfirmasi laboratorium atau memiliki gejala
COVID-19 dengan masyarakat luas